KepriTanjungpinang

Ansar Targetkan Seluruh OPD Kepri Raih Predikat Informatif pada 2026

6
×

Ansar Targetkan Seluruh OPD Kepri Raih Predikat Informatif pada 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Ansar menerima Laporan Kinerja Komisi Informasi Kepulauan Riau Tahun 2025 dari Ketua KI Kepri, Arison. (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menargetkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih predikat Informatif pada tahun 2026.

Target ambisius tersebut disampaikan Ansar saat menerima audiensi Komisioner Komisi Informasi Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan itu, KI Kepri juga menyerahkan Laporan Kinerja Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Menurut Ansar, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga pada tahun 2026 seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mencapai kategori informatif. Ini menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ansar.

Gubernur juga memberikan apresiasi atas kinerja KI Kepri yang terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di berbagai badan publik di Kepri.

Ia berharap sinergi antara Pemprov Kepri dan KI Kepri semakin kuat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, kerja sama yang baik harus terus kita bangun,” tegasnya.

Baru Dua OPD Kepri Berstatus Informatif

Dalam audiensi tersebut, Ketua KI Kepri, Arison, memaparkan capaian kinerja lembaganya selama dua tahun terakhir sejak dilantik pada 2 Juli 2024.

Arison menjelaskan, KI Kepri memiliki dua tugas utama, yakni menyelesaikan sengketa informasi publik serta menetapkan standar layanan informasi publik bagi badan-badan publik di daerah.

Hingga saat ini, KI Kepri telah menangani 19 perkara sengketa informasi publik. Dari jumlah tersebut, lima sengketa berhasil diselesaikan pada 2024 dan sepuluh sengketa pada 2025.

“Pada tahun 2026 ini masih terdapat empat sengketa informasi yang sedang dalam proses penyelesaian,” ungkap Arison.

Selain itu, KI Kepri juga telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap 151 badan publik selama dua tahun terakhir. Objek penilaian meliputi OPD, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi.

Namun hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan tantangan yang masih besar. Dari 151 badan publik yang dinilai, baru 42 yang berhasil meraih predikat informatif. Sementara di lingkungan Pemprov Kepri, hanya dua OPD yang berhasil mencapai predikat tersebut.

Kendala Masih pada Pemahaman dan Sosialisasi

Meski capaian tersebut belum menggembirakan, Arison melihat adanya tren peningkatan nilai pada sejumlah badan publik dibanding tahun sebelumnya.

“Hasilnya memang belum maksimal, tetapi banyak badan publik yang menunjukkan perkembangan positif. Kami optimistis jumlah badan publik yang informatif akan terus bertambah pada Monev 2026,” katanya.

Menurutnya, rendahnya capaian bukan berarti badan publik tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Salah satu kendala utama adalah masih minimnya pemahaman dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen penilaian keterbukaan informasi.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi belanja daerah juga membuat kegiatan sosialisasi dan pendampingan belum dapat dilakukan secara maksimal.

Meski demikian, KI Kepri terus membuka ruang konsultasi bagi seluruh badan publik yang ingin meningkatkan kualitas layanan informasi. Pendampingan dapat dilakukan baik melalui konsultasi langsung di kantor KI maupun melalui kegiatan sosialisasi di instansi terkait.

“Kami melihat semangat untuk naik kelas cukup tinggi. Sudah banyak instansi yang datang berkonsultasi dan meminta pendampingan terkait keterbukaan informasi publik,” tutup Arison.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KI Kepri Muhammad Djuhari, anggota KI Kepri Alfian Zainal, Encik Afrizal, Saut Maruli Samosir, Sekretaris KI Kepri A.K. Prambudi, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi beserta jajaran.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!