Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang lewat Dinas Pendidikan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring untuk jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Sistem ini diterapkan guna menjamin proses yang transparan, objektif, akuntabel, sekaligus memudahkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat. Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi, spmb‑tanjungpinang.id.
Pembagian Kuota Jalur Penerimaan
1. SD: Domisili 83%, Afirmasi 15%, Mutasi 2%
2. SMP: Domisili 52%, Prestasi 26%, Afirmasi 20%, Mutasi 2%
3. 23–24 Juni 2026: Pendaftaran jalur Prestasi (SMP) & Afirmasi (SD‑SMP)
4. 25 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi
5. 26 Juni 2026: Pendaftaran ulang
6. 29–30 Juni 2026: Pendaftaran jalur Domisili & Mutasi (SD‑SMP)
7. 3 Juli 2026: Pengumuman hasil seleksi
8. 6 Juli 2026: Pendaftaran ulang
Pemkot juga memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat: pendaftaran tidak mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga ber‑barcode.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Teguh Susanto, menegaskan hal tersebut pada Sabtu (20/6/2026). “Cukup gunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai aturan kependudukan,” ujarnya.
Ia mengimbau warga hanya mengacu pada laman SPMB dan kanal resmi pemerintah, serta berhati‑hati terhadap informasi tak jelas sumbernya.
“Kami harap proses berjalan lancar, tertib, dan memberi kesempatan adil bagi seluruh calon peserta didik,” tambahnya.(*Bur)













