BeritaTanjungpinang

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang Ditutup Total

20
×

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang Ditutup Total

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, saat di wawancara media, Jumat 28/2/2025. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungpinang akan ditutup sepenuhnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga suasana kondusif di kota tersebut.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Polresta Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola THM. Langkah ini diambil agar aturan dapat dipahami serta dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

“Seluruh tempat hiburan malam akan kami tutup selama bulan Ramadhan. Ini merupakan kebijakan yang harus ditaati untuk menghormati kesucian bulan ibadah,” tegas Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Polisi akan mengintensifkan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan segera diambil.

“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi bagi pemilik atau pengelola THM yang nekat beroperasi selama masa larangan ini. Jika diperlukan, izin usaha mereka dapat dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025, yang mengatur jam operasional THM, rumah makan, dan usaha sejenis selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, THM, karaoke, biliar, serta game online PlayStation/warnet diwajibkan tutup selama lima hari, yaitu:

1. Dua hari di awal Ramadhan (hari terakhir bulan Sya’ban dan tanggal 1 Ramadhan).

2. Satu malam pada pertengahan Ramadhan (Malam Nuzulul Quran).

3. Dua hari di akhir Ramadhan (hari terakhir Ramadhan dan tanggal 1 Syawal 1446 H).

Selain itu, rumah makan juga diimbau menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa masyarakat.

Kapolresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci ini. Jika ada pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadhan dapat dijalani dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan oleh masyarakat Tanjungpinang.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!