Tanjungpinang, Anambasnews.com – Program penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) berupa Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kota Tanjungpinang bukan hanya sekadar kebutuhan mendesak. Lebih dari itu, langkah ini dilakukan untuk meluruskan kesesuaian aturan dan menghapus pelanggaran hukum yang selama ini terjadi di lapangan.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, menegaskan hal tersebut merujuk pada landasan hukum utama, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang menjadi acuan pembentukan lembaga kemasyarakatan, serta Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024 dan penyempurnaannya lewat Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025.
Menurut aturan lama saja, sudah jelas diatur bahwa setiap RT pesisir minimal beranggotakan 40 Kepala Keluarga (KK), sedangkan wilayah daratan minimal 60 KK. Namun data menunjukkan banyak penyimpangan. Ada RT yang jumlahnya sangat sedikit, bahkan di bawah 20 KK. Contohnya di Kelurahan Tanjungpinang Kota terdapat RT 02/RW 01 hanya berisi 4 KK dan RT 01/RW 09 sebanyak 19 KK. Kondisi serupa juga ditemukan di Kampung Bulang (9 KK), Tanjung Ayun Sakti (2 KK), hingga Bukit Cermin dan Kemboja.
“Fakta ini bukti nyata adanya pelanggaran aturan pembentukan RT. Kita melakukan penataan agar administrasi bersih, harmonis, dan tidak cacat hukum. Jadi ini bukan soal mau atau tidak, tapi kewajiban memperbaiki kesalahan yang sudah berlangsung lama,” tegas Kholidin, Sabtu, 23/5/2026.
Lewat aturan baru, pemerintah menetapkan klasifikasi tegas berdasarkan jumlah KK:
Kelurahan:
1. Tinggi: > 10.000 KK
2. Sedang: 2.000 – 10.000 KK
3. Rendah: < 2.000 KK
RT
1. Tinggi: 401 – 600 KK
2. Sedang: 201 – 400 KK
3. Rendah: 101 – 200 KK
4. Khusus (wilayah seperti Sungai Nyirih): 50 – 100 KK
Klasifikasi ini diharapkan mengakhiri ketimpangan ekstrem yang ada, di mana di sisi lain terdapat RT yang memuat lebih dari 700 KK. Kholidin menambahkan, proses penataan ini sudah berjalan selama 10 bulan dan diketahui semua pihak.
“Sangat aneh jika ada yang menolak. Ini demi kepatuhan hukum dan pelayanan yang adil. Sudah saatnya diperbaiki,” pungkasnya.(*Don)













