KepriTanjungpinang

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Tawarkan Jasa Pinjol Ilegal

12
×

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Tawarkan Jasa Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Tanjungpinang, Anambasnews.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan beroperasi tanpa izin resmi dari regulator.

Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut menawarkan berbagai layanan keuangan, mulai dari konsultasi pinjaman online (pinjol), jasa penagihan utang, hingga penyaluran modal, tanpa legalitas yang jelas. Dalam promosinya, perusahaan bahkan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah berizin.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak terdaftar maupun memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait lainnya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menyoroti skema layanan yang ditawarkan perusahaan karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Nasabah diarahkan untuk menutup utang pinjol dengan mengambil pinjaman baru di platform lain, sementara perusahaan meminta imbal jasa dari dana yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian total aktivitas perusahaan, termasuk pemblokiran akun media sosial dan tautan terkait. Jika perintah tersebut diabaikan, penegakan hukum pidana akan segera dilakukan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa keuangan mencurigakan, terutama yang menggunakan atribut lembaga resmi tanpa izin. Satgas PASTI menegaskan pentingnya memastikan legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Untuk pelaporan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi milik OJK, termasuk situs pengaduan dan layanan kontak yang tersedia. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah tergiur tawaran penyelesaian utang instan yang belum tentu aman.**

Editor: Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *