Batam, Anambasnews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan. Rapat tersebut membahas persoalan legalitas rumah serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan oleh sejumlah warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I, Muhammad Fadli, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi I lainnya yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
RDPU lanjutan ini juga menghadirkan berbagai pihak terkait sebagai narasumber dan pemangku kepentingan. Di antaranya adalah pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN) Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.
Dalam keterangannya, Muhammad Fadli menjelaskan bahwa tujuan utama RDPU lanjutan ini adalah untuk memediasi persoalan yang dialami warga. Pasalnya, warga telah membeli rumah dan lahan, namun hingga saat ini legalitasnya belum tuntas. Selain itu, pembahasan juga menyoroti kebutuhan warga terkait penyediaan fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan tersebut.
“Kita harapkan ada solusi bersama, terutama pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” tegasnya.(*Ramdan)













