ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Ratusan warga Kampung Nusantara RT 001, 002, dan 003, RW 006 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Citra Daya Aditya di kawasan tersebut.
“Surat Pernyataan Penolakan itu disampaikan warga di kawasan tersebut saat melakukan pertemuan menyikapi rencana PT. Citra Daya Aditya mengajukan perpanjangan HGB nomor : 00753/Air Raja dengan luas 178,19 Hektar dan nomor : 00780/Air Raja dengan luas 75,06 Hektar. Luas Total : 253,25 Hektar. Setelah 30 tahun tidak melakukan pembangunan sebagaimana peruntukan haknya.”
Koordinator masyarakat setempat yang melakukan penolakan, Mohamad Amin dan didampingi Bastian, Ketua Perjuangan Kampung Nusantara “Menyampaikan 5 poin Penolakan Perpanjangan di lahan seluas 253 Hektare, dengan alasan sebagai tersebut ;
1. Bahwa, sejak diberikan HGB pada tanggal 21 Juni 1995, PT. Citra Daya Aditya tidak melaksanakan gak dan kewajibannya untuk mendirikan bangunan – bangunan diatas tanah tersebut dalam jangkau waktu 30 tahun atau hingga berakhirnya HGB pada tanggal 10 September 2024.
2. Bahwa, sejak diberikan HGB Nomor : 00753/Air Raja dan Nomor : 00780/Air Raja oleh PT. Citra Daya Aditya tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya.
3. Bukti penggunaan tanahnya tidak dengan tujuan pemberian haknya, sebagaimana yang tercantum pada poin (2) adalah sebagian besar lokasi HGB PT. Citra Daya Aditya tersebut telah dilakukan pertambangan bijih bauksit secara ilegal. Yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta kerusakan rona lingkungan hidup sekitarnya.
4. Pemberian perpanjang HGB nomor 00753/Air Raja dan nomor 00780/Air Raja, kepada PT. Citra Daya Aditya, akan menyebabkan terusirnya ratusan Kepala Keluarga (KK) warga penggarap yang sudah mendiami lokasi tanah tersebut, sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya.
5. Sebagian besar lokasi HGB tersebut atas nama PT. Citra Daya Aditya, sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.
Dengan kesempatan bersama, terbentuk Tim 9 yang mewakili warga terdiri dari ;
1.Muhammad Amin (Ketua)
2.Agus Marpaung
3.Wijaya Siringoringo
4.Azhari Ali
5.Bastian
6.Muhammad Parkusnadi
7.Isak
8.Muhammad Ali
9.Azmar
Rencana Tim 9 yang telah terbentuk, selanjutnya akan melakukan Audensi ke kantor Walikota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Kepulauan Riau.
Sekitarnya perjuangan Tim 9 tersebut tidak terkabulkan dari tuntutan 5 poin, kepada intansi terkait diatas.
Oleh karena itu, Ketua koordinator Tim 9 meminta kepada Yth : Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Segera mungkin memperjuangkan nasib kami untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT. Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.
“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” pungkasnya, Minggu, 8 September 2024.(Anwar)













