AdvetorialAnambas

Pemkab Anambas Lakukan Penataan Pegawai Non-ASN

82
×

Pemkab Anambas Lakukan Penataan Pegawai Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Jumat, 17/1/2025. (Foto: Bas/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Awal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas melakukan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah awal menuju peralihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam proses ini, sebanyak 3.675 tenaga honorer diberhentikan sementara.

Namun, dari jumlah tersebut, 151 orang diberhentikan secara permanen karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas No. 853 Tahun 2024 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Anambas.

Meskipun telah diberhentikan sementara, pegawai non-ASN yang sedang menunggu proses seleksi PPPK merasa resah karena belum menerima gaji sejak Desember 2024.

Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebelumnya telah meminta kepala daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, meminta pegawai yang masih dalam masa transisi untuk tetap masuk bekerja seperti biasa, meskipun tidak memiliki SK. Hal ini dianggap penting untuk mempermudah proses pembayaran gaji.

“Kalau ada absen, ada aturan disiplin yang menyebabkan pemotongan gaji. Namun, jika sebulan penuh tidak masuk kerja, tentu tidak bisa diberikan gaji karena dasarnya adalah kehadiran, apalagi mereka belum memiliki SK,” ujar Sahtiar.

Pemkab Anambas saat ini masih menunggu arahan teknis dari Kementerian PAN-RB terkait pembayaran gaji pegawai non-ASN yang belum mendapatkan SK PPPK. Sahtiar mengungkapkan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat dan provinsi.

“Hampir setiap minggu kami rapat dengan pusat dan provinsi, tetapi belum ada keputusan teknis terkait pembayaran gaji pegawai non-ASN hingga mereka resmi mendapatkan SK PPPK,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemkab Anambas dalam memastikan kesejahteraan pegawai sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *