DPRD Bengkalis

Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Bengkalis, Pelajari Tata Kelola Layanan Sosial di Pekanbaru

0
×

Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Bengkalis, Pelajari Tata Kelola Layanan Sosial di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Bengkalis, melaksanakan kunker terkait Tata Kelola Layanan Sosial di Pekanbaru, (Foto: dok. DPRD)

Bengkalis, Anambasnews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mempelajari praktik tata kelola panti sosial, penanganan anak terlantar, dan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Selasa (20‑10‑2026).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si., dan disambut Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Junaedy, S.Sos., M.Si., beserta jajaran. Kunjungan ini bertujuan menggali pengalaman pengelolaan layanan sosial guna menjadi bahan rekomendasi bagi penyempurnaan layanan di Bengkalis.

Dalam pemaparannya, Irmi menyatakan anak‑anak yang membutuhkan perlindungan harus mendapatkan pengasuhan yang layak. Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan kewenangan dalam penyediaan fasilitas pengasuhan alternatif melalui yayasan atau lembaga sosial.

“Kami ingin menggali praktik‑praktik baik yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya skema pengawasan penyelenggaraan pengasuhan anak di lembaga agar sesuai ketentuan dan menjamin hak‑hak anak,” ujar Irmi.

Anggota Komisi IV Muhammad Isa menyampaikan keprihatinan atas kasus anak berusia tujuh tahun yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dan kehilangan orang tua angkatnya di Bengkalis. Meskipun telah dirujuk ke Dinas Sosial kabupaten lalu ke tingkat provinsi, penanganan lanjutan belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan kapasitas fasilitas provinsi. Ia menilai pembagian kewenangan antar‑tingkat pemerintah sering menjadi hambatan penanganan kasus darurat sosial.

Sementara itu, anggota Komisi IV Ir. Samsu Dalimunthe menyoroti kendala pembiayaan pengantaran pasien ODGJ ke rumah sakit jiwa. Di Bengkalis, biaya transportasi selama ini masih ditanggung keluarga, padahal tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Tim Komisi IV ingin mengetahui mekanisme pendanaan dan fasilitas pendukung yang diterapkan di Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Junaedy menjelaskan seluruh lembaga kesejahteraan sosial di wilayahnya berada dalam pengawasan dinas. Penanganan anak terlantar dimulai dengan penanganan awal selama tujuh hari, dilanjutkan identifikasi dan asesmen untuk menentukan tempat pengasuhan yang sesuai. Untuk penanganan ODGJ, pihaknya menyediakan mobil operasional, ambulans, satgas siaga, dan layanan call center untuk merespons pengaduan masyarakat.

Sekretaris Dinas Sosial Bengkalis Enji menambahkan secara umum prosedur penanganan di kedua wilayah serupa. Namun Bengkalis masih terbatas pada layanan rehabilitasi sosial maksimal tujuh hari, sehingga kasus yang memerlukan perawatan jangka panjang harus dirujuk ke tingkat provinsi.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi IV berharap dapat menyusun rekomendasi untuk memperkuat koordinasi antar‑pemerintah, menyempurnakan mekanisme penanganan anak terlantar dan ODGJ, serta meningkatkan kualitas layanan sosial di Kabupaten Bengkalis.(*Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *