DPRD Bengkalis

Kebun Rakyat Masuk Kawasan Hutan, Komisi II DPRD Bengkalis Minta Pemerintah Berikan Kepastian dan Solusi Nyata

1
×

Kebun Rakyat Masuk Kawasan Hutan, Komisi II DPRD Bengkalis Minta Pemerintah Berikan Kepastian dan Solusi Nyata

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rakor bersama OPD Bengkalis, (Foto: Ist)

Bengkalis, Anambasnews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis menyoroti persoalan perkebunan masyarakat yang lahannya berada di kawasan hutan. Tidak hanya terhambat mengakses bantuan, warga juga kesulitan mewujudkan pembangunan infrastruktur yang diusulkan.

Komisi II meminta pemerintah hadir memberikan kepastian status sekaligus solusi agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, menyampaikan keterbatasan anggaran daerah akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) mendorong perlunya mencari sumber pendamping di luar APBD. Salah satunya adalah program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang mencakup bantuan sarana prasarana, peningkatan kemampuan petani, hingga pengolahan hasil perkebunan.

“Jangan sampai program untuk membantu masyarakat berhenti hanya karena kemampuan APBD kita terbatas. Program BPDP harus kita dorong dan dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Syafroni dalam rapat yang digelar Kamis (3/9/2026).

Namun, persoalan status lahan menjadi penghalang utama. Sebagian warga telah puluhan tahun mengelola kebun, lalu lahannya dinyatakan masuk kawasan hutan sehingga tidak memenuhi syarat administrasi untuk menerima bantuan.

“Masyarakat sudah lama hidup dari lahan itu. Ketika lahannya disebut masuk kawasan hutan, mereka kesulitan mendapatkan bantuan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian: batasnya di mana, statusnya bagaimana, dan apa yang boleh dilakukan,” tegasnya.

Syafroni menegaskan tidak bermaksud mengabaikan aturan perlindungan hutan. Namun penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap warga yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Merespons berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau diwakili Kabid Sarana Prasarana T. Ridwan Putra Yuda menyatakan program BPDP memang dapat diakses melalui jalur berjenjang mulai dari kelompok tani, pemerintah kabupaten, hingga verifikasi di tingkat pusat. Syarat legalitas lahan tetap berlaku, namun pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemkab Bengkalis dan DPRD mencari mekanisme yang memungkinkan warga tetap mendapat manfaat sesuai ketentuan.

Di akhir pertemuan, Syafroni menegaskan langkah yang diambil harus mengakomodasi dua hal sekaligus: menjaga aturan perlindungan kawasan, sekaligus menjamin warga tidak kehilangan kesempatan untuk maju.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana petani dan kelompok tani di Bengkalis tetap bisa berkembang dan memperoleh dukungan pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai mereka kehilangan masa depan hanya karena belum jelas status lahannya,” pungkas Syafroni.

Disepakati pembahasan akan dilanjutkan secara khusus bersama Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, serta instansi terkait guna merumuskan langkah konkret, persyaratan yang dapat disesuaikan, dan bentuk bantuan yang tetap dapat disalurkan kepada warga.(*Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *