Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (11/11/2025).
Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat tersebut menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara untuk setiap perangkat daerah.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS. Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS Kota Tanjungpinang 2026 ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
“Kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah, agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Lis.
Lis menambahkan, penyusunan kebijakan anggaran tahun 2026 memprioritaskan lima sektor pembangunan daerah, yaitu:
1. Pembangunan Manusia: Peningkatan akses layanan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia.
2. Pembangunan Ekonomi: Peningkatan daya saing ekonomi daerah dengan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
3. Infrastruktur Wilayah: Pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana prasarana wilayah, termasuk penataan kawasan kumuh pesisir agar lebih tertata dan ramah lingkungan.
4. Lingkungan Hidup: Penguatan infrastruktur pengelolaan limbah dan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
5. Tata Kelola Pemerintahan: Penguatan pondasi Tanjungpinang sebagai smart city yang inklusif dan berbudaya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis e-government, perbaikan regulasi yang mendukung pembangunan, serta pelestarian kawasan cagar alam dan budaya.
Kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang terencana, efisien, dan berkeadilan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.**
Editor : Ind













