Batam, Anambasnews.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 28 Januari 2026, untuk menangani sengketa lahan antara warga kawasan Seraya Atas dan pihak perusahaan. Rapat dipimpin Muhammad Fadli, SH, dan dihadiri anggota komisi, perwakilan warga, serta perusahaan yang bersengketa.
Dalam wadah dialog terbuka, setiap pihak menyampaikan pandangan, keluhan, dan kronologi permasalahan. Acara ini difungsikan sebagai upaya memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak.
Fadli menyatakan komitmen Komisi I untuk memediasi guna menemukan titik temu yang baik dan adil. “Harapannya, dari pertemuan ini dapat ditemukan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
DPRD Batam akan terus memantau perkembangan penyelesaian dan siap menyelenggarakan pertemuan lanjutan jika diperlukan. RDPU diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konstruktif dan menjaga kondusivitas masyarakat di kawasan tersebut.(*Ramdan)













