Tanjungpinang, Anambasnews com – Penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre menuai sorotan. Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, menilai dinamika hukum yang muncul pascagagalnya mediasi perkara sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Menurut Buya Riswandi, jika benar terdapat upaya yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre, hal tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membalas. Ini harus dihentikan,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan, setiap laporan masyarakat memang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Namun prosesnya harus objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh relasi kekuasaan.
“Kita tidak ingin hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika satu perkara belum tuntas lalu muncul perkara lain yang berkesan menekan, wajar jika publik bertanya,” ujarnya.
Buya Riswandi juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Hingga kini, kata dia, belum ada penetapan tersangka dalam penyelidikan tersebut. Karena itu, Momon sebagai pihak terlapor berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
“Jika ada dugaan kriminalisasi, itu mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang bersih dan independen demi menjaga marwah penegakan hukum di Kepulauan Riau.(*Dani)













