KepriTanjungpinang

WFH ASN Kepri Pindah ke Rabu, Pemprov Klaim Lebih Efektif Jaga Ritme Kerja

17
×

WFH ASN Kepri Pindah ke Rabu, Pemprov Klaim Lebih Efektif Jaga Ritme Kerja

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Kepri, (Foto: Istimewa)

 

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengubah jadwal kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya diterapkan setiap Jumat, kini WFH dipindahkan ke hari Rabu.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 yang diterbitkan pada 21 April 2026, dan mulai berlaku efektif pada 22 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk menjaga ritme kerja pegawai tetap optimal.

“WFH yang semula hari Jumat diganti ke Rabu agar pola kerja lebih seimbang dan tidak terlalu panjang jedanya dengan akhir pekan,” ujarnya di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Hendri, pemilihan hari Rabu dinilai strategis karena berada di tengah pekan. Dengan demikian, aktivitas kerja tetap terjaga melalui pertemuan langsung di awal dan akhir pekan kerja.

Ia menambahkan, selama ini Senin kerap dimanfaatkan untuk rapat koordinasi, sementara Jumat digunakan untuk evaluasi pekerjaan. Dengan WFH di hari Rabu, kolaborasi tim dinilai tetap berjalan efektif.

“Kalau Jumat WFH, biasanya langsung disambung libur Sabtu dan Minggu, sehingga jedanya terlalu panjang. Rabu ini jadi opsi yang lebih ideal,” jelasnya.

Selain menjaga produktivitas, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti penghematan bahan bakar, listrik, air, hingga biaya operasional kantor di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur bagi ASN. Sistem kerja tetap berjalan dengan pengawasan ketat melalui mekanisme yang telah disiapkan Pemprov Kepri.

“WFH itu hanya perpindahan tempat kerja dari kantor ke rumah, bukan berarti libur,” tegasnya.**

Editor: Dani

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *