Rohil, Anambasnes.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi turut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti pasca-peradilan.
Plt Kepala Lapas Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, hadir langsung menyaksikan pemusnahan tersebut, didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Febri Resmalia. Kehadiran ini memperkuat sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum lain dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Pemusnahan barang bukti ini wujud transparansi penegakan hukum. Koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan serta aparat penegak hukum lain terus kami bangun, demi memastikan proses hukum berjalan baik dan akuntabel,” ujar Nimrot Sihotang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya sesuai putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan dan prosedur hukum.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengapresiasi partisipasi Lapas Bagansiapiapi, yang dinilai penting dalam koordinasi lintas lembaga untuk menuntaskan setiap tahapan penegakan hukum.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini adalah bukti komitmen bersama menjaga integritas sistem hukum di Kabupaten Rokan Hilir. Lapas Bagansiapiapi berharap kerja sama ini terus diperkuat demi penegakan hukum yang profesional dan terpercaya.(*Alkaf)













