Rohil

Sambut HUT Riau dan Kemerdekaan, Pemkab Rokan Hilir Tetapkan 5 Aturan Perayaan Agustus

2
×

Sambut HUT Riau dan Kemerdekaan, Pemkab Rokan Hilir Tetapkan 5 Aturan Perayaan Agustus

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal, (Foto: Ist)

Rohil, Anambasnews.com – Jelang bulan Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi menerbitkan surat edaran berisi lima imbauan utama yang wajib diperhatikan seluruh instansi pemerintah, sekolah, perusahaan, hingga masyarakat luas.

Tujuannya menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Edaran ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., atas nama Bupati Rokan Hilir, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, camat, lurah, penghulu, kepala sekolah, serta pelaku usaha di seantero Rohil.

Ini merupakan tindak lanjut arahan Plt. Gubernur Riau terkait penguatan identitas visual dan semangat peringatan nasional serta daerah.

5 IMBUAN UTAMA PEMKAB ROKAN HILIR:

1. Pasang Atribut Perayaan Sepanjang Agustus, Seluruh instansi, lembaga pendidikan, badan usaha, dan pelaku usaha diimbau memasang umbul-umbul, baliho, dan banner perayaan selama 1–31 Agustus 2026. Materi mengacu tema resmi Hari Jadi ke-69 Riau “Bersatu dalam Keberagaman, Maju dalam Pembangunan” serta menggunakan logo dan identitas visual yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Wajib Pakai Pakaian Melayu Lengkap 3–7 Agustus, ASN, PPPK, THL, tenaga pendidik, peserta didik, hingga karyawan BUMN/BUMD dan swasta diwajibkan mengenakan Pakaian Melayu Lengkap laki-laki ber-tanjak, perempuan ber-hijab/penutup kepala sebagai penghormatan dan penguatan identitas budaya Melayu Riau, berlaku 3–7 Agustus 2026.

3. Doa Bersama Serentak, Jumat 7 Agustus, Pengurus masjid se-Kabupaten Rokan Hilir diminta melaksanakan doa bersama secara serentak pada Jumat, 7 Agustus 2026 sebagai ikhtiar spiritual memohon keselamatan bangsa dan negara. Umat beragama lain diimbau menyesuaikan sesuai tata cara ibadah masing-masing.

4. OPD Wajib Gelar Kegiatan dan Dokumentasikan
Setiap Organisasi Perangkat Daerah diminta menginisiasi kegiatan perayaan sekaligus mendokumentasikan dalam bentuk foto dan video, lalu menyampaikannya ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian sebagai bahan publikasi resmi pemerintah daerah.

5. Unduh Logo dan Identitas Resmi Secara Mandiri
Seluruh instansi dan masyarakat dapat mengunduh tema, logo, serta pedoman identitas visual HUT ke-81 RI Tahun 2026 melalui laman resmi pemerintah pusat, agar seluruh publikasi seragam dan sesuai ketentuan nasional.

Sekda Fauzi Efrizal menegaskan, perayaan bukan sekadar tugas pemerintah, melainkan milik seluruh masyarakat.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat. Semoga semangat kebersamaan ini memperkuat persatuan, menumbuhkan cinta daerah dan bangsa, sekaligus menjadi energi positif mewujudkan Rokan Hilir yang semakin maju dan berdaya saing,” ujarnya.

Edaran ini berlaku efektif mulai awal Agustus 2026 dan diharapkan dilaksanakan secara tertib, serentak, dan penuh semangat kebangsaan serta kedaerahan.(*Alkaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *