Rohil, Bengkalis – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran kerja sama publikasi media yang mencakup media cetak, televisi, dan radio.
Klarifikasi disampaikan melalui Kasubbag Umum BPKAD, Fauzi Amin, atas nama Plt. Kepala BPKAD Rokan Hilir, Hapinus, SE.
Pihak BPKAD menjelaskan bahwa anggaran yang dimaksud masih berada dalam proses pelaksanaan dan belum merupakan hasil akhir realisasi tahun anggaran berjalan.
“Keberadaan pagu anggaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jumlah dana yang telah direalisasikan seluruhnya,” tegasnya, Rabu, 9/9/2026.
Seluruh kegiatan pelaksanaan anggaran dilakukan melalui mekanisme administrasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Kerja sama publikasi dengan media pun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta harus didukung administrasi dan pertanggungjawaban yang sesuai.
Sementara itu, terkait informasi yang menyebut pejabat BPKAD sulit ditemui untuk memberikan penjelasan, BPKAD meluruskan hal tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta.
“Pihaknya sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait posisi dan pelaksanaan anggaran tersebut. Informasi mengenai sulitnya memperoleh klarifikasi perlu dilihat kembali sesuai fakta di lapangan,” ungkap Fauzi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara faktual, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.(*Alkaf)













