Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Selasa (11/8), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi momentum strategis penyusunan APBD 2027, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, serta arah pembangunan nasional.
KUA 2027 mengusung tema, Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif”, yang dijabarkan melalui empat prioritas pembangunan yaitu, Perwujudan sumber daya manusia yang berkualitas, Peningkatan produktivitas ekonomi daerah, Perwujudan lingkungan yang lestari dan Peningkatan tata kelola pemerintahan yang inovatif
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp992,8 miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp368,4 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp624,3 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,017 triliun, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp24,6 miliar.
Rapat paripurna juga membahas sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah, memperluas layanan publik, menstimulasi ekonomi lokal, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pembagian keuntungan/dividen:
PT BPR Bintan (Perseroda), penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar, diharapkan meningkatkan aset produktif, penyaluran pembiayaan, laba, kualitas pelayanan, serta kontribusi terhadap PAD dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar, merupakan pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan baru yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp30 miliar, sehingga penyertaan modal awal sebesar 25% sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegas Deby.
Deby juga menegaskan bahwa penyertaan modal wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, disertai pengawasan serta evaluasi secara berkala. Pemerintah daerah juga memastikan penyertaan modal tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu pembiayaan program-program prioritas pembangunan.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS dan pembahasan Ranperda Penyertaan Modal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat, sehingga kebijakan anggaran maupun regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bintan.(*Tio)













