Bintan, Anambasnews.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Fiven Sumanti, diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, lalu ditandatangani persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati, didampingi Sekretaris Daerah serta Sekretaris DPRD.
Bupati Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin dari penyusunan hingga pembahasan. Kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sinergi ini hendaknya terus dipertahankan, sebagai ikhtiar bersama mewujudkan tata kelola yang efektif, pembangunan berkelanjutan, serta manfaat nyata bagi masyarakat Bintan,” ujar Roby.
Perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran, kebijakan transfer pusat, kemampuan fiskal daerah, serta perkembangan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Tujuannya mengoptimalkan target pembangunan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan program prioritas tetap berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
Ranperda yang telah disepakati selanjutnya dikirim kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi. Bupati berharap perubahan ini membawa manfaat langsung bagi warga Kabupaten Bintan.(*Tio)













