Batam

Tanpa Mengabaikan Aturan, BP Batam Pastikan Hak Warga Terlindungi

10
×

Tanpa Mengabaikan Aturan, BP Batam Pastikan Hak Warga Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menggelar Pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin, 11/5/2026. (Foto: BP Batam)

Batam, Anambasnews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat keresahan ratusan warga Perumahan Puskopar, Kecamatan Batu Aji, terkait perpanjangan masa berlaku Uang Wajib Tahunan (UWT). Langkah nyata dilakukan dengan menggelar pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk penyelesaian kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun yang menjadi tanggung jawab pengembang.

“Kami sangat memahami keresahan masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat memberikan kepastian hukum dan kemudahan, namun tetap berpegang pada peraturan yang berlaku,” ujar Ariastuty pada Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan kesepakatan, pihak pengembang diberikan tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran tersebut. Setelah kewajiban tahap awal lunas, baru masyarakat pemilik hunian dapat memproses perpanjangan UWT untuk jangka waktu 20 tahun berikutnya.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, BP Batam berkomitmen menyiapkan dan menyerahkan dokumen resmi sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran. Sebanyak 221 unit rumah yang ada di kawasan tersebut akan dilakukan verifikasi dan perhitungan ulang terkait luasan lahan serta besaran tarif yang sesuai ketentuan berlaku.

Nantinya, seluruh pemilik rumah akan mendapatkan hak perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun ke depan. Ariastuty juga menegaskan agar warga tidak perlu cemas terkait masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati berakhir.

“Kami pastikan hak kepemilikan masyarakat tidak akan hangus. Seluruh berkas dan mekanisme penyelesaian sedang disiapkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan tertib,” pungkasnya.**

Editor : Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *