Sosial dan EkonomiTanjungpinang

Gurindam Pay Resmi Diluncurkan di Tanjungpinang

2
×

Gurindam Pay Resmi Diluncurkan di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi meluncurkan Gurindam Pay di Tanjungpinang, (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pembayaran pajak daerah di Kota Tanjungpinang kini semakin mudah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Gurindam Pay, sistem pembayaran pajak secara digital yang memungkinkan pemerintah memantau seluruh transaksi secara real time.

Peluncuran Gurindam Pay yang merupakan singkatan dari Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak berlangsung di Altrue Hotel Tanjungpinang, pada Kamis, 3 September 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan penerapan Gurindam Pay ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mempersempit potensi kebocoran. Sistem ini juga memutus ketergantungan transaksi perpajakan pada hubungan langsung antara wajib pajak dan petugas, sehingga lebih transparan.

“Di dalam fungsi monitoring kita diberikan kemudahan. Contoh salah satu wajib pajak restoran A, kita bisa tahu fluktuasi pendapatan sektor pajaknya secara real time. Sehingga dalam menghitung sektor perpajakan tidak ada perkiraan-perkiraan lagi, tapi sudah berdasarkan data nyata,” ujar Lis.

Lis menjelaskan, pajak yang dibayarkan konsumen bukan merupakan pendapatan wajib pajak, melainkan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah. Digitalisasi ini diharapkan membuat pembayaran dan pelaporan lebih mudah sekaligus memastikan seluruh penerimaan langsung masuk ke kas daerah.

“Kalau pajak konvensional kita tidak tahu besaran penerimaan secara pasti. Jadi kita manfaatkan digitalisasi untuk mengoptimalkan, bukan untuk membebankan masyarakat, tapi mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” katanya.

Penerimaan pajak di Tanjungpinang saat ini masih dinilai jauh dari harapan, karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan penerimaannya secara real time. Melalui Gurindam Pay, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan pemerintah dapat memantau penerimaan secara langsung.

Setelah diluncurkan, Pemko Tanjungpinang akan memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. Pemko juga berkoordinasi bersama BRK Syariah mencari solusi agar pelaku usaha yang menggunakan bank nasional tetap dapat terhubung dan menggunakan sistem Gurindam Pay.

“Kita harus bangga dengan produk kita sendiri. Inilah perlunya di era digitalisasi lebih efektif dan efisien. Sektor pendapatan tidak lagi dari tangan ke tangan, tapi ada sistem yang terintegrasi,” tegas Lis.

Wali Kota menargetkan, mulai tahun depan seluruh transaksi perpajakan di Tanjungpinang dapat menggunakan sistem Gurindam Pay.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri, Ardhenus Arfiansyah, menyambut positif sinergi Pemko Tanjungpinang dan BRK Syariah menghadirkan Gurindam Pay. Inovasi ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan sekaligus memudahkan masyarakat melakukan transaksi digital.

“Kami selalu mendukung kabupaten dan kota dalam upaya meningkatkan transaksi digitalisasi. Gurindam Pay ini patut menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Kepri untuk mengembangkan digitalisasi transaksi di daerah masing-masing,” ucap Ardhenus.

Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang yang telah menginisiasi sistem pembayaran pajak digital ini.

“Gurindam Pay menjadi yang pertama diterapkan di Provinsi Kepri maupun Provinsi Riau. Ini sejalan dengan visi-misi menjadikan BRK Syariah sebagai bank pilihan utama masyarakat. Tentunya pelayanan ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat maupun pemerintah daerah,” ungkap Helwin.

Ia berharap kabupaten dan kota lainnya dapat mengikuti jejak Tanjungpinang mengembangkan sistem pembayaran perpajakan digital serupa.(*Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *