AnambasHukum dan Kriminal

Sidang Nota Keberatan Terdakwa KM Samarinda: Fokus pada Tanggung Jawab Kelaiklautan Kapal

29
×

Sidang Nota Keberatan Terdakwa KM Samarinda: Fokus pada Tanggung Jawab Kelaiklautan Kapal

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum terdakwa, Lionardo, saat di Persidangan di PN Natuna, Jumat, 22/11/2024. (Foto: dok. LN)

ANAMBASNEWS.COM – Musnawi, terdakwa dalam kasus tenggelamnya KM Samarinda yang menewaskan empat orang, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Natuna pada Jumat, 22 November 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Binsar Parlindungan, didampingi anggota Muhammad Fauzi dan Roni Alexander Lahagu. Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Lionardo, menyampaikan sejumlah poin keberatan terkait surat dakwaan JPU.

Lionardo menilai bahwa surat dakwaan JPU harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan serta mengaitkannya dengan fakta materiil yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melayarkan kapal yang diketahui tidak laik laut, sehingga menyebabkan kematian dan kerugian materiil.

Namun, Lionardo mempertanyakan tanggung jawab kelaiklautan kapal yang seharusnya menjadi kewenangan Syahbandar UPP Kelas Tarempa. Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar memiliki tugas untuk mengawasi kelaiklautan kapal serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Syahbandar memiliki kewenangan besar sesuai pasal 208 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008. Mereka bertanggung jawab mengawasi kelaiklautan kapal, bukan hanya nakhoda yang bertanggung jawab,” tegas Lionardo.

Ia juga mempertanyakan apakah KM Samarinda, yang melayani rute Tarempa-Matak dengan jarak sekitar 12 km, memerlukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Menurut Lionardo, kapal terdakwa berlayar dari pelabuhan pengumpan, sehingga tidak memerlukan SPB setiap kali berlayar.

Lionardo berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi yang disampaikan dan menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, ia meminta agar dakwaan tersebut digugurkan.

Setelah mendengar nota keberatan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 26 November 2024, dengan agenda mendengar jawaban dari JPU.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek penting dalam dunia pelayaran, yaitu kelaiklautan kapal dan tanggung jawab berbagai pihak dalam menjamin keselamatan pelayaran.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *