AnambasHukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Anambas Tangkap Pelaku Pencurian Barang Bagan di Teluk Buluh

268
×

Satreskrim Polres Anambas Tangkap Pelaku Pencurian Barang Bagan di Teluk Buluh

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Anambas melakukan penyelidikan Pelaku Pencurian Barang Bagan di Teluk Buluh, ( Foto: dok Polres Anambas)

ANAMBASNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (30), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang milik nelayan di bagan yang sedang berlabuh di perairan Laut Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku DF ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah korban membuat laporan. Saat ini DF telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” jelas IPTU Alfajri.

Kronologi kejadian bermula pada pukul 03.40 WIB saat korban tengah mencari cumi di bagan miliknya. Ketika korban memadamkan lampu bagan, tiba-tiba mesin lampu di sebelah kirinya meledak. Akibat kejadian itu, korban mematikan seluruh mesin lampu dan mulai mencari lampu sorot serta aki menggunakan senter, namun tidak menemukannya.

“Karena tidak ditemukan di lokasi, korban mengira barang-barang tersebut ada di rumah. Namun, keesokan harinya, saat dilakukan pengecekan di rumah, lampu sorot, aki, kompor, dan timbangan milik korban juga tidak ditemukan. Saat itulah korban menyadari telah kehilangan barang-barangnya dan segera melapor ke Polres,” ungkap IPTU Alfajri.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap DF sebagai pelaku pencurian.

Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengalami kehilangan atau tindak kriminal lainnya.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *