Tanjungpinang, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota resmi menyepakati dan mengesahkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Agus Djurianto, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (16/4/2026).
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian laporan akhir oleh Panitia Khusus (Pansus). Dalam laporannya, disampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara komprehensif guna menyempurnakan struktur organisasi agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Setelah melalui proses panjang, Ranperda tersebut akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan Pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Pansus dan pihak terkait atas kerja keras dan sinergi yang terjalin. Ia menegaskan, perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi.
“Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar Lis.
Lis menjelaskan, kondisi saat ini menuntut pemerintah untuk mampu menyesuaikan diri dengan kemampuan anggaran dan tantangan zaman. Oleh karena itu, perubahan ini menjadi bagian penting dari upaya pembenahan birokrasi agar lebih responsif dan profesional.
“Perubahan tidak akan pernah terjadi apabila kita masih bertahan dengan pola lama. Maka dari itu, mari kita jadikan momentum ini sebagai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.**
Editor : Ind













