Batam, Anambasnews.com – Dalam upaya mendorong pengembangan dan penataan kawasan, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan lebih dari 400 personel gabungan dari berbagai instansi, antara lain Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta jajaran Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, tim menertibkan total 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan untuk perusahaan.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga nantinya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujar Putu.
Putu menegaskan, seluruh proses penertiban dilaksanakan secara humanis, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dua unit alat berat dan truk dikerahkan untuk membantu memindahkan barang-barang milik warga.
“Tahapan mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga penerbitan surat peringatan (SP 1, 2, 3) dan SP Bongkar telah dilaksanakan sebelumnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya di kawasan yang sama telah dilakukan pembagian sagu hati kepada lebih dari 400 pemilik bangunan yang telah bersedia pindah secara sukarela. Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan hak miliknya.**
Editor : Ind













