Anambas

Angka Perceraian di Anambas Meningkat, Ekonomi dan Judi Jadi Penyebab Utama

12
×

Angka Perceraian di Anambas Meningkat, Ekonomi dan Judi Jadi Penyebab Utama

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Anambas, (Foto: Julianto/Anambasnews.com)

Anambasnews.com – Fenomena perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menjadi sorotan. Data Pengadilan Agama (PA) Tarempa mencatat, lonjakan kasus terjadi pada awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu empat bulan, tercatat sebanyak 60 perkara perceraian telah ditangani.

Jumlah ini dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk wilayah tersebut. Dari total 60 perkara, tercatat 18 kasus berupa cerai talak dan 42 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah, membenarkan data tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

“Sejauh ini sudah ada 33 perkara yang diputus. Dari jumlah itu, 23 merupakan gugatan dari istri dan 10 sisanya cerai talak,” ujar Irma.

Dalam penjelasannya, Irma mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan. Banyak rumah tangga gagal bertahan karena kebutuhan dasar tidak terpenuhi dan suami tidak menjalankan kewajiban menafkahi.

Namun yang cukup mengejutkan, faktor perjudian kini mendominasi dan menjadi pemicu paling sering dibandingkan faktor lainnya.

“Faktor ekonomi memang paling sering muncul, tapi yang paling dominan justru masalah judi dan pinjaman online. Kalau soal perselingkuhan sebenarnya ada, tapi jumlahnya tidak sebanyak masalah judi ini,” tegasnya.

Perilaku yang tidak bertanggung jawab ini dinilai sangat merusak keharmonisan dan stabilitas ekonomi keluarga, sehingga jalan perceraian menjadi pilihan terakhir.

Selain itu, terdapat fenomena yang cukup memprihatinkan dari data tahun 2025 lalu. Dari total 122 perkara yang ditangani, ditemukan fakta bahwa lebih dari 10 kasus melibatkan istri yang masih di bawah umur.

Biasanya, pernikahan ini dilakukan melalui jalur dispensasi nikah karena kondisi hamil di luar nikah. Sayangnya, ikatan pernikahan tersebut seringkali tidak bertahan lama.

“Banyak yang setelah dapat dispensasi dan anak lahir, mereka justru berpisah. Usianya masih sangat muda, belum siap secara mental dan ekonomi,” ungkap Irma.

Ia menilai, ada indikasi pernikahan tersebut hanya dilakukan untuk menghindari masalah hukum, bukan didasari kesiapan membina rumah tangga. Akibatnya, konflik sering terjadi dan berujung pada perceraian.(*Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *