Bintan, Anambasnews.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Kamis (25/06).
Dalam penyampaiannya, Roby menjelaskan bahwa laporan ini merupakan wujud tata kelola keuangan daerah yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Laporan ini disusun agar dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025,” ujarnya.
Secara rinci, realisasi keuangan TA 2025 tercatat sebagai berikut yaitu, Pendapatan Daerah Rp1,242 triliun atau 102,50% dari target Rp1,212 triliun, terdiri dari yaitu, PAD Rp360 miliar (105,52%), Pendapatan Transfer Rp878,24 miliar (101,36%) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp4,2 miliar (93,59%)
Menurut Bupati, Belanja Daerah Rp1,247 triliun atau 93,45% dari anggaran Rp1,334 triliun, meliputi, Belanja Operasi Rp964,56 miliar (93,27%), Belanja Modal Rp156,11 miliar (97,52%), Belanja Tak Terduga: Rp519 juta (3,94%) dan Belanja Transfer: Rp126,19 miliar (99,03%)
Pembiayaan Penerimaan pembiayaan terealisasi Rp122,30 miliar (100%), tanpa pengeluaran pembiayaan.
Dari hasil tersebut, APBD TA 2025 mencatat defisit sebesar Rp4,46 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp117,84 miliar.
Roby juga menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. “Segala saran yang disampaikan akan kami kaji dan jadikan acuan untuk menyusun perencanaan anggaran yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran ke depannya,” pungkasnya.(*Tio)













