Opini

Politik Hukum KUHP 2023 dan Perlindungan Saksi serta Korban: Mengukur Keberpihakan Negara

19
×

Politik Hukum KUHP 2023 dan Perlindungan Saksi serta Korban: Mengukur Keberpihakan Negara

Sebarkan artikel ini
Nurromalia, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, (Foto: dok. Nurromalisa) ‎

Anambasnews.com – Dalam setiap sistem hukum pidana, posisi saksi dan korban kerap menjadi cermin paling jujur untuk menilai arah keberpihakan negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hadir bukan sekadar sebagai pembaruan kodifikasi hukum pidana nasional, melainkan sebagai pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara memaknai keadilan pidana. Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana Indonesia cenderung berfokus pada pelaku, sementara saksi dan korban sering diposisikan sebagai pelengkap proses pembuktian. Karena itu, KUHP 2023 perlu dibaca sebagai ujian apakah negara benar-benar menggeser orientasi hukum pidana menuju perlindungan, rasa aman, dan pemulihan bagi mereka yang paling terdampak oleh kejahatan.

Secara normatif, KUHP baru memperluas tujuan pemidanaan. Pemidanaan tidak lagi diarahkan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi kepentingan korban, mencegah terjadinya tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Pergeseran ini menunjukkan upaya negara membangun sistem peradilan pidana yang lebih berimbang, dengan memberi tempat yang lebih jelas bagi kepentingan korban dan masyarakat. Dari perspektif politik hukum, perubahan tersebut mencerminkan kehendak negara untuk menata ulang relasi antara kekuasaan, hukum, dan keadilan substantif.

Dalam berbagai kajiannya, Prof. Dr. Badher Johan Nasution, pakar hukum Universitas Jambi, menegaskan bahwa perubahan paradigma ini merupakan kebutuhan mendasar. “Korban tindak pidana tidak boleh hanya hadir di ruang sidang sebagai alat pembuktian,”. Menurut Prof. Badher, korban adalah subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, pemulihan, dan pengakuan atas penderitaan yang dialaminya. Tanpa keberpihakan yang jelas kepada korban, keadilan pidana berisiko berhenti pada prosedur formal dan kehilangan makna sosialnya.

Namun, perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dirumuskan dalam tujuan pemidanaan. Dalam praktik, saksi dan korban masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari intimidasi, ancaman keamanan, tekanan psikologis, hingga keterbatasan akses pendampingan hukum. Prof. Badher Johan Nasution mengingatkan bahwa “rasa takut saksi dan korban adalah musuh utama penegakan hukum.” Ketika negara gagal menghadirkan rasa aman, keberanian untuk melapor dan memberikan keterangan akan melemah, sehingga proses peradilan kehilangan fondasi faktualnya.

KUHP 2023 juga membawa pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan proporsional. Pendekatan ini membuka ruang lebih luas bagi pemulihan korban, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam konteks ini, keadilan restoratif tidak boleh dipahami sebagai kompromi terhadap tanggung jawab pelaku. “Restoratif bukan berarti memaafkan pelaku begitu saja,” tegas Prof. Badher, “tetapi memastikan korban dipulihkan dan keadilan sosial diperbaiki.”Pandangan ini menegaskan bahwa keadilan restoratif hanya bermakna apabila korban ditempatkan sebagai pusat perhatian dan dilibatkan secara bermakna.

Meski demikian, terdapat tantangan kebijakan yang perlu diantisipasi. Integrasi sistem hukum pidana melalui KUHP nasional berpotensi membuat isu perlindungan saksi dan korban kembali terpinggirkan apabila tidak diikuti dengan penguatan kebijakan pelaksana dan koordinasi antarlembaga. Politik hukum yang berpihak pada korban harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret, mulai dari jaminan keamanan, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis dan sosial yang berkelanjutan.

Dari perspektif efektivitas penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban justru merupakan prasyarat penting. Saksi yang merasa aman dan korban yang merasa dilindungi akan lebih berani melaporkan kejahatan serta berpartisipasi aktif dalam proses peradilan. Prof. Badher Johan Nasution menegaskan, “perlindungan saksi dan korban bukan sekadar empati, melainkan strategi penegakan hukum yang rasional.” Tanpa perlindungan yang memadai, sistem peradilan pidana akan kehilangan daya kerjanya.

Oleh karena itu, implementasi KUHP 2023 harus disertai komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan di lapangan. Politik hukum tidak boleh berhenti pada rumusan norma, tetapi harus tercermin dalam praktik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Tanpa komitmen tersebut, pembaruan hukum pidana berisiko kehilangan makna substantifnya.

Kualitas negara hukum tidak hanya diukur dari kerapian peraturan dan ketegasan sanksi, tetapi dari kemampuannya menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang paling rentan. UU Nomor 1 Tahun 2023 akan dinilai publik dari sejauh mana ia mampu mengubah pengalaman saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, dari yang sebelumnya rentan dan terpinggirkan menjadi terlindungi, dihormati, dan dipulihkan. Seperti ditegaskan Prof. Dr. Badher Johan Nasution, “negara hukum akan kehilangan legitimasi moralnya ketika saksi dan korban dibiarkan berjuang sendiri di dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.” Di titik inilah politik hukum KUHP baru benar-benar diuji oleh praktik, bukan oleh teks undang-undang.

Penulis : Nurromalia

Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!