Opini

Menata Ulang Realitas Pekerja Lintas Batas: Dari “Passing” Menuju Sistem Bermartabat

135
×

Menata Ulang Realitas Pekerja Lintas Batas: Dari “Passing” Menuju Sistem Bermartabat

Sebarkan artikel ini
Dato Huzrin Hood (Kanan)

Oleh: Dato Huzrin Hood

Tanjungpinang, 6 April 2026

Pada tanggal 7 April 2026 pukul 15.00 WIB, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru akan menyelenggarakan pertemuan daring dengan topik “Pembahasan Awal Pekerja Passing Asal Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.” Kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi biasa, melainkan momentum penting untuk membaca ulang realitas sosial yang telah lama terjadi di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.

Fenomena pekerja “passing”—atau pekerja migran non-prosedural—bukanlah peristiwa yang muncul tiba-tiba. Ia adalah gejala struktural yang tumbuh dari pertemuan antara faktor ekonomi, geografis, dan budaya yang khas di kawasan ini.

Kita harus jujur melihat kenyataan: Kepulauan Riau adalah wilayah yang secara geografis lebih dekat ke Johor daripada ke Jakarta. Secara budaya, masyarakatnya serumpun Melayu. Secara ekonomi, terdapat kesenjangan yang nyata antara peluang kerja di pesisir Kepri dengan upah yang ditawarkan di Malaysia.

Di sisi lain, pembangunan ekonomi Kepri sendiri belum merata. Aktivitas ekonomi terkonsentrasi di Batam, sementara wilayah seperti Kepulauan Meranti dan Karimun masih bertumpu pada sektor tradisional seperti nelayan dan pekerjaan informal. Pendapatan yang tidak stabil, keterbatasan lapangan kerja, serta minimnya industrialisasi berbasis masyarakat pesisir menjadi tekanan nyata yang dihadapi warga.

Dalam situasi seperti ini, pilihan untuk bekerja ke luar negeri bukanlah tindakan menyimpang, melainkan respons rasional atas kebutuhan hidup. Masyarakat tidak sedang melawan hukum; mereka sedang berusaha bertahan.

Masalahnya kemudian menjadi kompleks ketika sistem formal yang tersedia tidak mampu menjawab kebutuhan tersebut. Prosedur resmi bekerja ke luar negeri seringkali dianggap mahal, panjang, dan tidak praktis. Sementara itu, jalur tidak resmi justru menawarkan kemudahan, kecepatan, dan biaya yang lebih ringan—meskipun dengan risiko yang tinggi.

Di sinilah letak akar persoalan sesungguhnya.

Lebih jauh lagi, Kepulauan Riau bukan hanya menjadi daerah asal pekerja, tetapi juga telah berkembang menjadi jalur transit nasional. Banyak tenaga kerja dari luar daerah—baik dari Pulau Jawa maupun wilayah Sumatera lainnya—masuk ke Kepri untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur yang sama.

Fenomena ini menjadikan Kepri sebagai semacam “buffer zone” migrasi ilegal. Beban sosial meningkat, data tenaga kerja menjadi tidak akurat, dan pengawasan menjadi semakin kompleks.

Jika kita terus melihat persoalan ini semata sebagai pelanggaran hukum, maka kita akan terjebak pada pendekatan yang tidak menyelesaikan masalah. Penindakan tanpa solusi hanya akan memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lainnya.

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar represif, tetapi transformatif.

Kita perlu mengakui bahwa apa yang terjadi hari ini adalah bentuk dari sistem migrasi ekonomi yang berjalan secara alami, namun belum diakomodasi secara formal oleh kebijakan negara. Selama kebutuhan kerja tinggi dan jalur resmi tidak realistis, maka jalur ilegal akan terus hidup—dengan atau tanpa pengawasan.

Solusi yang paling rasional adalah melakukan formalisasi terhadap realitas tersebut.

Pertama, perlu didorong adanya skema kerja sama bilateral khusus antara Kepulauan Riau dan Johor, yang memungkinkan pembukaan jalur resmi bagi pekerja pesisir dengan kuota yang terukur. Dengan demikian, mobilitas tenaga kerja tetap berjalan, namun dalam koridor hukum dan perlindungan yang jelas.

Kedua, diperlukan sistem satu pintu (one gate system) di daerah, sehingga setiap pekerja yang keluar dapat terdata, terverifikasi, dan terlindungi. Data yang kuat adalah fondasi dari kebijakan yang efektif.

Ketiga, penertiban harus difokuskan pada jaringan perantara ilegal—bukan pada pekerja. Mereka yang mengambil keuntungan dari ketidakteraturan sistem harus menjadi prioritas penegakan hukum.

Keempat, edukasi migrasi aman harus dilakukan secara masif, terutama di desa-desa pesisir. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa pilihan bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan cara yang lebih aman dan bermartabat.

Kelima, dalam jangka panjang, penguatan ekonomi lokal menjadi keharusan. Selama desa-desa pesisir tidak memiliki daya tahan ekonomi, maka arus keluar tenaga kerja akan terus terjadi.

Pada akhirnya, kita harus sampai pada satu kesimpulan penting: fenomena pekerja passing bukanlah masalah moral, melainkan masalah sistem.

Masyarakat kita tidak salah karena ingin hidup lebih baik. Yang perlu diperbaiki adalah bagaimana negara menghadirkan sistem yang mampu menjawab kebutuhan itu secara adil, realistis, dan manusiawi.

Pertemuan yang akan dilaksanakan oleh KJRI Johor Bahru ini hendaknya menjadi titik awal perubahan cara pandang. Dari melihat masalah sebagai pelanggaran, menuju memahami sebagai realitas yang perlu ditata.

Jika kita mampu mengubah dari yang ilegal menjadi legal, dari yang liar menjadi terkelola, maka Kepulauan Riau tidak lagi akan dikenal sebagai jalur masalah—melainkan sebagai model tata kelola pekerja lintas batas yang modern, berdaulat, dan bermartabat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *