BatamBeritaHukum dan KriminalKepri

Polda Kepri Ungkap Kasus Perlindungan PMI Non-Prosedural, Amankan Lima Tersangka

28
×

Polda Kepri Ungkap Kasus Perlindungan PMI Non-Prosedural, Amankan Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana perlindungan PMI prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9/10/2024. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Dalam kasus ini, lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil diamankan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi dengan nomor LP/A/4/VIII/2024, LP/A/7/VIII/2024, LP/A/9/2024, dan LP/A/10/2024 yang tercatat pada Agustus dan Oktober 2024. Operasi penangkapan dilakukan di beberapa titik strategis di Kota Batam, seperti Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Lima tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah YU (47), NS (46), RC (41), NW (30), dan ZA (43), yang terakhir merupakan warga negara Malaysia. Para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan jaringan perekrutan PMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kronologi penangkapan bermula pada tanggal 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB, saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar. Perempuan ini diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI ilegal. Dalam pengembangan kasus, seorang perempuan lainnya yang diduga sebagai pengurus jaringan berhasil ditangkap.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, operasi dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, di mana seorang calon PMI ilegal kembali diamankan. Dua orang perempuan lainnya yang terlibat sebagai pengurus jaringan turut ditangkap.

Pada tanggal 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, seorang laki-laki dan perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Seorang laki-laki yang diduga pengurus jaringan tersebut juga berhasil ditangkap.

Operasi terakhir dilakukan pada 7 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, di mana seorang calon PMI ilegal dan seorang warga negara Malaysia yang berperan sebagai pengurus jaringan berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 6 paspor, 5 tiket kapal, 4 boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil.

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa serta tidak mudah percaya dengan berita hoaks yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutupnya.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!