ANAMBASNEWS.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil membekuk MG, seorang pria yang menjabat sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut di Kota Batam. MG ditangkap atas dugaan kasus penggelapan barang berbentuk kontainer beserta isinya yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin, 9 Juni 2025. Penyelidikan yang memakan waktu panjang ini membongkar praktik manipulatif dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh MG demi kepentingan pribadi.
Kasus ini berawal pada Oktober 2022, ketika Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, menitipkan sejumlah kontainer perusahaan kepada MG untuk disimpan di lahan yang diklaim sebagai milik pribadinya di kawasan Sei Lekop, Batam. Penitipan itu diperkuat dengan surat perjanjian resmi tertanggal 16 November 2022, berlaku selama enam bulan.
Namun, setelah masa penitipan berakhir, MG enggan mengembalikan kontainer dan justru melaporkan Rita ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian. Fakta mengejutkan pun terungkap: lahan yang diklaim MG sebagai miliknya ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016. Selain itu, 14 unit kontainer telah dipindahkan secara diam-diam ke Tanjung Gundap tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak korban.
Dalam proses penyidikan, MG juga diduga menyalahgunakan posisi strategisnya di dalam ormas untuk mempengaruhi proses hukum dan mengintimidasi korban. Upaya manipulatif ini sempat menyulitkan penyidik, namun berkat kerja keras tim Jatanras, MG akhirnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, dan dibawa kembali ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan sikap tegas institusi terhadap pelaku kejahatan, khususnya mereka yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Polda Kepri akan bertindak tegas, tidak peduli siapa pelakunya atau apa latar belakang organisasinya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,” tegas Zahwani.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan adil di Kepulauan Riau.(Anwar)













