AdvetorialAnambas

Perda KTR Anambas Disahkan, Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Sehat

13
×

Perda KTR Anambas Disahkan, Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Sehat

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Anambas, Aneng, (Foto: Ist)

Anambasnews.com – Bupati Kabupaten Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikannya dalam sebuah pernyataan resmi.

Bupati ‎Aneng menekankan bahwa pembahasan APBD 2026 tidak hanya berfokus pada angka-angka anggaran, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Masukan dari berbagai fraksi DPRD menjadi sangat berharga, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan layanan dasar, percepatan pembangunan infrastruktur, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“APBD Tahun Anggaran 2026 belum dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh kebutuhan pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, pelayanan dasar, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aneng. Keterbatasan ini disebabkan oleh penurunan Dana Bagi Hasil, fluktuasi penerimaan transfer pusat, dan kapasitas PAD yang masih terbatas.Meski demikian, Aneng menegaskan bahwa seluruh penyesuaian tetap mengedepankan prinsip prioritas pembangunan, perlindungan sosial, pelayanan dasar, serta keberlanjutan pelayanan publik. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat karena belum semua kebutuhan mendesak dapat dipenuhi dalam APBD 2026.

‎Terkait Ranperda KTR, Aneng menyatakan bahwa ini adalah wujud nyata dari sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sehat, bersih, dan berdaya saing. Perda ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan generasi Anambas, melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, serta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan menjadi zona aman dan bebas polusi udara.

‎Aneng meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif, persuasif, dan edukatif kepada seluruh lapisan masyarakat tentang substansi dan lokasi kawasan tanpa rokok, serta menyiapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap dan humanis.

“Marilah kita jadikan Perda KTR ini sebagai momentum untuk mengubah perilaku menuju Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih sehat, bersih, dan lestari,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perda KTR, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan anggaran secara tepat sasaran, berorientasi pada hasil, dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!