Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada 33 Perangkat Daerah di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Lis menyampaikan syukur atas terlaksananya tahapan penting dalam siklus perencanaan penganggaran, menyatakan DPA-SKPD sebagai pedoman utama OPD tahun 2026. “Ini merupakan awal tahun kedua pelaksanaan RPJMD untuk mewujudkan visi Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, dan DPRD yang bersinergi dari penyusunan KUA-PPAS hingga penetapan APBD.
Lis menghimbau kepala OPD untuk melaksanakan program sesuai target, tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan pelaksanaan sesuai prioritas dan anggaran kas, patuh pada regulasi keuangan, serta penguatan peran Inspektorat sebagai pengawas intern.
“Laksanakan kegiatan tepat waktu, jumlah, sasaran, mutu, dan berikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pesannya.
Adapun anggaran total APBD 2026 mencapai Rp1,03 triliun. Rincian utama, Dinas Pendidikan (Rp265,78 miliar), Dinas Kesehatan (Rp126,95 miliar), Rumah Sakit Umum Daerah (Rp65,64 miliar), Dinas Pekerjaan Umum (Rp62,75 miliar), dan Dinas Perumahan (Rp56,86 miliar). Anggaran juga dialokasikan untuk kecamatan, instansi penunjang, dan bidang sosial, ekonomi, serta infrastruktur.**
Editor : Ind













