ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) membuka pendaftaran BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu.
Pendaftaran ini dibuka hingga 18 Juli 2025 dengan kuota sebanyak 3.041 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinkes Dalduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa warga kurang mampu dapat mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan secara kolektif.
“Warga tidak mampu bisa mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan secara kolektif. Pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2025, dengan syarat yang harus dilengkapi,” ujar Rustam, Rabu, 9 Juli 2025.
Syarat pendaftaran meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta rekomendasi dari Dinas Sosial. Skema bantuan ini ditujukan bagi warga yang belum pernah menjadi peserta BPJS, anggota keluarga yang belum terdaftar meski berada dalam satu Kartu Keluarga, maupun eks peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah dinonaktifkan.
Rustam menambahkan bahwa Dinas Sosial akan terlebih dahulu mengupayakan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang nonaktif. Bila tidak memungkinkan, data mereka akan diajukan kembali melalui skema pembiayaan APBD.
“Agar program ini tepat sasaran, pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif menyisir data warga tidak mampu di wilayah masing-masing, dengan melibatkan ketua RT dan RW,” tegasnya.
Pihak kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat bekerja sama dengan baik untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan tidak ada warga kurang mampu yang terlewat dari pendataan. Dengan demikian, diharapkan warga kurang mampu di Kota Tanjungpinang dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Jika hingga batas waktu kuota belum terpenuhi, maka peserta BPJS Mandiri Kelas 3 yang menunggak lebih dari enam bulan dan tergolong tidak mampu juga dapat diusulkan untuk menerima bantuan, setelah melalui proses verifikasi.
“Kami akan prioritaskan warga yang benar-benar tidak mampu agar bisa mendapat akses layanan kesehatan yang layak,” ujar Rustam.
Dengan pendaftaran ini, diharapkan warga kurang mampu di Kota Tanjungpinang dapat memperoleh jaminan kesehatan yang memadai dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya, terutama bagi warga kurang mampu.(**Anwar)













