Tanjungpinang, Anambasnews.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 5, dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah, Selasa, 11 November 2025.
Lis Darmansyah menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ini adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian.
“Pengadaan PPPK paruh waktu ini untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, mencantumkan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Lis.
Tahun ini, 1.186 tenaga PPPK paruh waktu diterima, terdiri dari 2 tenaga kesehatan, 17 tenaga guru, dan 1.167 tenaga teknis. “Keberadaan mereka diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan, dan mendorong produktivitas kerja,” tambahnya.
Lis berpesan agar seluruh PPPK terus meningkatkan kapasitas diri, semangat belajar, dan profesionalisme. “Teruslah belajar, berinovasi, dan beradaptasi. Jadikan status ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian, hingga nanti statusnya dapat menjadi PPPK penuh waktu,” ungkap Lis.
Di akhir sambutan, Lis menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh waktu. “Selamat bekerja dan laksanakan amanah ini dengan tanggung jawab, dedikasi, dan integritas tinggi demi kemajuan Kota Tanjungpinang,” tutupnya.**
Editor : Ind













