Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadikan tahun 2026 sebagai momentum perbaikan kinerja aparatur sipil negara (ASN), dengan fokus utama pada peningkatan kedisiplinan kerja yang masih perlu banyak diperbaiki.
Namun, kasus pelanggaran jam kerja kerap ditemukan mulai dari datang terlambat hingga tidak mengikuti apel pagi. Kondisi ini tidak hanya merusak citra pemerintah daerah, namun juga berpotensi menghambat pelayanan masyarakat yang membutuhkan layanan sejak jam kerja dimulai.
“Pelayanan publik menuntut kesiapan penuh sejak pagi. Jika pegawai belum hadir, proses administrasi dan pelayanan menjadi tertunda dan tidak optimal,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, pada Senin, 2 Febuari 2026.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak setiap pelanggaran.
“Kami sudah kerja sama dengan Satpol PP untuk menindak pegawai yang tidak disiplin,” ujar Usman.
Ia menjelaskan bahwa jam kerja telah diatur jelas masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Pegawai diharapkan berada di kantor sebelum pukul 08.00 WIB untuk persiapan kerja agar layanan siap berjalan tepat waktu.
“Sistem kerja pemerintahan berbeda dengan swasta. Kita mungkin tidak punya pekerjaan langsung, tapi harus standby di kantor agar bisa menangani kebutuhan kapan saja,” tambahnya.
Selain itu, jam istirahat ditetapkan pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun masih ada pegawai yang keluar lebih awal atau kembali terlambat, sehingga mengganggu efektivitas kerja.
Usman menambahkan bahwa pembenahan akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja ASN.(*Julianto)













