ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai langkah antisipasi terhadap praktik premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Anambas, Basiswan, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, pada Minggu, 11 Mei 2025.
“Kemarin kita sudah melakukan pertemuan daring dengan Kemendagri. Kita diminta segera membentuk Satgas untuk pemantauan ormas,” ujarnya.
Basiswan menjelaskan, pembentukan Satgas ini bertujuan memberikan rasa aman bagi para investor yang akan menanamkan modal di Anambas. Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai role model yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan tugas dan fungsi Satgas nantinya. “Kita akan belajar ke sana untuk memahami bagaimana tugas dan fungsi Satgas dijalankan,” jelasnya.
Terkait sanksi, Basiswan menegaskan bahwa ormas yang terbukti melakukan tindakan premanisme dapat dikenakan sanksi tegas. “Bisa berupa teguran lisan, teguran keras, hingga pembubaran ormas. Namun, kalau sudah masuk ranah pidana, itu urusan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi premanisme dari ormas yang ada di Anambas. “Sejauh ini ormas di Anambas masih berperilaku baik. Tapi data lengkap ada di Bakesbangpol karena kami dari Setda tidak terlalu intens dalam pemantauan langsung,” tutup Basiswan.
Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif dan aman, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menindak ormas yang menyimpang dari perannya.(Ak)













