ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas resmi membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta yang belum menerima haknya.
Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Koperasi Usaha Perindustrian Perdagangan Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (DKUPP Transnaker) di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUPP Transnaker, Sonnu Suryaman Kusumah, menjelaskan bahwa posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Tahapannya, pelapor dalam hal ini pekerja harus mengisi formulir pengaduan yang terdiri dari nama, status, dan perusahaannya. Kemudian kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Sonnu.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Penyaluran THR satu minggu sebelum Lebaran bertujuan untuk membantu pekerja dalam menyiapkan kebutuhan hari raya serta menunaikan kewajiban zakat,” jelasnya.
Sonnu juga mengajak para pekerja yang belum menerima THR untuk memanfaatkan layanan ini.
“Mari manfaatkan layanan ini. Bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya, segera datang ke kantor. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan seluruh pekerja swasta di Anambas dapat memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Bur)













