ANAMBASNEWS.COM – Sebanyak 151 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas diberhentikan sejak 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil karena para PTT tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai ketentuan. “Benar mereka diberhentikan. Alasannya karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK,” ujar Sahtiar pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Sahtiar, salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK adalah memiliki ijazah minimal Sekolah Dasar (SD) dan berusia di bawah 57 tahun. Dari 151 PTT yang diberhentikan, 91 orang tidak memiliki ijazah pendidikan, sementara 60 lainnya tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.
Hingga saat ini, Pemkab Anambas belum dapat memastikan solusi untuk 151 PTT yang diberhentikan. Rencananya, pemerintah daerah akan menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk membantu tugas kebersihan dan keamanan di kantor-kantor pemerintahan.
Namun, Sahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan para mantan PTT tersebut. “Tentu mereka memiliki kualifikasi tersendiri,” pungkasnya.
PTT yang diberhentikan sebelumnya bertugas sebagai tenaga kebersihan, pengantar surat, dan pramusaji. Keputusan ini memunculkan keprihatinan karena sebagian besar PTT tersebut telah lama mengabdi di Pemkab Anambas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Anambas untuk memenuhi standar dan regulasi terkait pengangkatan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.(Red)