ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Desa Tarempa Selatan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kepala Desa Tarempa Selatan, Surianto, menyampaikan bahwa hasil musyawarah menetapkan sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT dengan nominal Rp 300.000 per bulan.
“Di tahun 2025, terdapat tambahan sebanyak tiga KPM yang sebelumnya sempat terputus pada tahun sebelumnya. Maka, mereka kita masukkan kembali dalam daftar penerima,” ujar Surianto.
Ia berharap setelah Musdesus ini, pemerintah dapat segera merelokasikan anggaran Dana Desa pada awal tahun agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari bantuan tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.(Ak)













