Batam, Anambasnews.com – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas persoalan parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini menumpuk di bahu jalan umum. Rapat berlangsung Rabu (1/4/2026) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III Ir. Suryanto bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi, ST, dan Wakil Ketua Arlon Veristo. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan manajemen PT Panasonic, Dinas Perhubungan, Camat Batam Kota, serta Lurah Baloi Permai.
Dalam kesempatan tersebut, Ir. Suryanto menegaskan bahwa kondisi parkir di Jalan Raja Isa ini sudah sangat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain berpotensi memicu kemacetan, keamanan kendaraan karyawan juga tidak terjamin.
“Kami mempertanyakan tanggung jawab perusahaan dan Dishub. Karyawan berhak mendapatkan tempat parkir yang layak dan aman sesuai ketentuan, bukan di pinggir jalan,” ujar Suryanto.
Melalui rapat ini, akhirnya dicapai kesepakatan solusi. Mulai Kamis (2/4/2026) pagi, seluruh kendaraan karyawan tidak lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan.
“Sesuai kesepakatan bersama, mulai besok parkir di bahu jalan dihentikan. Pihak manajemen dan Dishub sepakat memindahkan kendaraan ke lokasi yang lebih layak dan aman,” tegasnya.(*Ramdan)













