Hukum dan KriminalNatuna

Oknum Guru ASN di Natuna Ditangkap karena Pencabulan Terhadap Beberapa Murid

28
×

Oknum Guru ASN di Natuna Ditangkap karena Pencabulan Terhadap Beberapa Murid

Sebarkan artikel ini
Polres Natuna menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Senin, 27/5/2024. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Seorang okum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna berinisial IM (29) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga mencabuli beberapa muridnya.

Perbuatan bejat ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan aksi tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Natuna.

Kasatreskrim Polres Natuna AKP Aprydoni menjelaskan bahwa kasus yang dirilis merupakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Bunguran Selatan.

“Dalam kasus ini, kami menerima lima laporan polisi dari masing-masing korban atas peristiwa yang dialami,” ujar Aprydoni saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Senin, 27 Mei 2024.

Korban yang terlibat dalam kasus ini berinisial V (17), W (15), X (12), Y (15), dan Z (15). Semua korban adalah pelajar di sekolah di Kecamatan Bunguran Selatan.

Aprydoni membeberkan bahwa motif tersangka melakukan pencabulan tersebut karena merasa penasaran.

“Kelima laporan yang kami terima masih dalam proses dan masuk ke tahap penyidikan,” terang Aprydoni.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan, serta alat bukti surat visum dan identitas korban di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Junto 75E undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Turut mandampingi Kasatreskrim Natuna, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bunguran Barat, Polres Natuna, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arvied, dan Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!