Opini

KUHP Nasional dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Tren Globalisasi

20
×

KUHP Nasional dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Tren Globalisasi

Sebarkan artikel ini
Nurromalia, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, (Foto: dok. Nurromalisa) ‎

Anambasnews.com – Pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Namun dari sudut pandang sosiologi hukum, KUHP baru tidak cukup dibaca sebagai capaian normatif atau keberhasilan kodifikasi semata. Ia adalah produk interaksi antara negara, masyarakat, dan arus globalisasi, yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh legitimasi sosial dan praktik sehari-hari.

Sosiologi hukum menempatkan hukum sebagai institusi sosial. Artinya, hukum tidak hanya bekerja melalui pasal dan sanksi, tetapi melalui penerimaan masyarakat, relasi kuasa, dan pengalaman konkret warga ketika berhadapan dengan aparat. Hukum dapat sah secara formal, namun kehilangan daya kerja sosial jika dipersepsikan tidak adil, tidak relevan, atau terlalu menekan. Dalam konteks ini, KUHP nasional akan diuji bukan oleh ketebalan pasalnya, melainkan oleh kepercayaan sosial yang mampu dibangunnya.

Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa hukum selalu beroperasi dalam struktur sosial yang tidak setara. Hukum pidana, sebagai instrumen paling koersif, memiliki potensi besar memperkuat ketimpangan apabila diterapkan tanpa sensitivitas sosial. Dari sudut pandang ini, pembaruan hukum pidana harus dibaca secara kritis: apakah ia memperluas keadilan sosial, atau justru memperluas jangkauan kontrol negara atas kelompok yang paling rentan.

Dalam arus globalisasi, negara-negara dihadapkan pada tekanan untuk menata hukum pidana secara lebih rasional, terstandar, dan efisien. Kejahatan siber, kejahatan korporasi lintas negara, serta risiko global lainnya mendorong negara memperkuat regulasi dan kontrol. KUHP 2023 mencerminkan tren ini melalui upaya standarisasi dan kodifikasi nasional. Dari perspektif global, langkah tersebut dapat dipahami sebagai adaptasi terhadap dunia yang semakin terhubung dan kompleks.

Namun sosiologi hukum mengingatkan bahwa adaptasi global sering membawa efek sosial lokal. Standarisasi hukum yang terlalu menekankan kepastian dan kontrol berpotensi mengabaikan keragaman pengalaman sosial masyarakat. Ketika hukum pidana dijadikan instrumen utama pengelolaan konflik, mekanisme sosial non-penal seperti dialog, pemulihan, dan penyelesaian berbasis relasi sosial cenderung tersisih. Akibatnya, hukum tampil dominan, sementara masyarakat diposisikan sebagai objek pengaturan.

KUHP nasional juga membawa narasi humanisasi pemidanaan, dengan menekankan rehabilitasi pelaku dan perlindungan korban. Dalam perspektif sosiologi hukum, orientasi ini sejalan dengan tren global yang berupaya mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan. Hukum pidana yang manusiawi berpotensi memperkuat legitimasi sosial, karena masyarakat cenderung menerima hukum yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan. Namun legitimasi tersebut hanya akan terbentuk jika orientasi humanistik benar-benar terwujud dalam praktik, bukan berhenti pada level retorika normatif.

Masalah krusial dalam konteks ini adalah relasi antara hukum pidana dan kekuasaan. Globalisasi tidak hanya membawa nilai hak asasi manusia, tetapi juga memperkuat logika manajemen risiko dan disiplin sosial. Negara dituntut tampil efisien dan tegas. Dari sudut sosiologi hukum, tekanan ini dapat mendorong penggunaan hukum pidana secara lebih luas, bahkan berlebihan, terutama jika mekanisme pengawasan sosial dan politik tidak berjalan efektif.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa hukum pidana yang terlalu ekspansif cenderung menghasilkan kepatuhan berbasis rasa takut, bukan kepatuhan berbasis kesadaran. Dalam jangka panjang, model ini justru melemahkan legitimasi hukum. Masyarakat mematuhi hukum bukan karena percaya, tetapi karena terpaksa. Bagi sosiologi hukum, kondisi ini merupakan tanda kegagalan hukum sebagai institusi sosial.

Oleh karena itu, keberhasilan KUHP nasional dalam era globalisasi sangat bergantung pada kemampuan negara menahan diri dalam menggunakan instrumen pidana. Hukum pidana perlu ditempatkan secara proporsional, sebagai sarana terakhir, bukan solusi utama atas setiap persoalan sosial. Tanpa pendekatan ini, pembaruan hukum pidana berisiko menjauhkan hukum dari masyarakat yang seharusnya dilindunginya.

Dari perspektif sosiologi hukum, KUHP 2023 adalah ujian sosial bagi negara Indonesia di tengah dunia yang semakin terhubung. Ia dapat menjadi contoh bagaimana hukum pidana beradaptasi secara manusiawi terhadap globalisasi, atau sebaliknya menjadi simbol penguatan disiplin negara yang kehilangan legitimasi sosial. Jawaban atas ujian ini tidak terletak pada pasal-pasal KUHP, melainkan pada bagaimana hukum tersebut dijalankan dan dirasakan oleh masyarakat.

Penulis : Nurromalia

Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!