ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Tim 9, yang mewakili masyarakat penggarap Kampung Nusantara KM.14, Kelurahan Air Raja, melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tanjungpinang, Kantor Walikota Tanjungpinang, dan Kanwil ATR Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 19 September 2024.
Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan penolakan masyarakat terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Citra Daya Aditya (CDA), karena HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada 10 September 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tanjungpinang, Tim 9 diterima langsung oleh Ketua Sementara DPRD, Agus Djurianto, SH, dan didampingi oleh anggota DPRD, Johan Siringoringo. Perwakilan masyarakat, Mohamad Parkusnadi, meminta agar DPRD mendukung perjuangan mereka untuk tidak memperpanjang HGB Nomor 00753 seluas 178,19 hektare dan HGB Nomor 00780 seluas 75,06 hektare milik PT CDA.
“Kami datang untuk meminta dukungan DPRD agar memperjuangkan hak kami, karena HGB tersebut sudah kadaluwarsa,” kata Parkusnadi.
Menanggapi hal tersebut, Agus Djurianto menyatakan dukungannya dan berjanji akan mengawal aspirasi masyarakat. Ia juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Menurut Parkusnadi, di kawasan Kampung Nusantara saat ini telah dihuni oleh lebih dari 400 Kepala Keluarga (KK) yang telah menjalankan kehidupan sosial seperti di kampung-kampung lainnya, dengan adanya perwakilan RT, rumah ibadah, dan usaha kecil menengah (UMKM).
Selain audiensi dengan DPRD, Tim 9 juga bertemu dengan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tanjungpinang, H. Tamrin Dahlan, yang mewakili Pj. Walikota Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, Tamrin menyatakan dukungan pemerintah kota terhadap masyarakat penggarap yang mengelola lahan yang dianggap terlantar.
“Kami mendukung masyarakat untuk mengelola lahan tersebut,” ujar Tamrin.
Tim 9 kemudian menyerahkan surat pernyataan penolakan perpanjangan HGB kepada Tamrin. Penolakan ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh warga penggarap dalam pertemuan pada 8 September 2024.
Setelah audiensi di kantor walikota, Tim 9 melanjutkan pertemuan di Kantor Kanwil ATR Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kakanwil ATR, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Bambang , beserta jajarannya.
Dalam RDP, Bambang Prasongko menyampaikan bahwa PT Citra Daya Aditya telah mengajukan perpanjangan HGB, namun prosesnya masih dalam evaluasi.
“BPN Kota Tanjungpinang akan melakukan pemotretan lapangan pada 13 September 2024 untuk meninjau lokasi lahan yang disengketakan,” jelas Bambang. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan instansi terkait, termasuk perwakilan masyarakat, dalam proses tersebut, dengan dukungan pengamanan dari Polresta Tanjungpinang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Dengan adanya penolakan ini, masyarakat berharap agar lahan tersebut dapat dikelola secara mandiri dan bermanfaat bagi kesejahteraan mereka.(Anwar)













