AdvetorialBintan

Ketua DPRD Bintan Tegaskan Komitmen DPRD Jalankan Tiga Fungsi Utama Selama Masa Sidang Ke-II

38
×

Ketua DPRD Bintan Tegaskan Komitmen DPRD Jalankan Tiga Fungsi Utama Selama Masa Sidang Ke-II

Sebarkan artikel ini
DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD, Jumat, 2/5/ 2025. (Foto: Ist)

ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD, Bandar Seri Bentan, Jumat, 2 Mei 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika, para Anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Fiven Sumanti menegaskan bahwa selama masa sidang kedua, DPRD Bintan telah menjalankan tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Adapun sejumlah capaian selama masa sidang kedua antara lain pengambilan sembilan keputusan DPRD, persetujuan terhadap tiga perda, serta satu peraturan DPRD. Selain itu, DPRD juga telah melaksanakan dua kali kegiatan reses serta menggelar berbagai rapat komisi dan badan-badan lainnya.

Fiven juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bintan, seluruh Anggota DPRD akan melaksanakan masa reses selama enam hari mulai 2 hingga 7 Mei 2025.

Masa reses ini menjadi momentum penting bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi dan menggali langsung permasalahan dari masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

Meski demikian, masih terdapat beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum disahkan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) dan DPRD Bintan. Ranperda tersebut antara lain Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ranperda Tata Beracara Arsip.

“Ranperda yang belum disahkan akan menjadi prioritas pembahasan pada masa sidang berikutnya, agar target legislasi kita dapat tercapai dengan optimal,” ujar Fiven.

Rapat paripurna ini menjadi penutup resmi masa sidang kedua dan sekaligus membuka ruang evaluasi serta penyusunan strategi kerja legislatif ke depan, guna terus mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bintan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!