ANAMBASNEWS.COM – Camat Siantan Timur, Suhadi Kusumo Wijaya, menegaskan akan segera memberhentikan Kepala Desa Serat, Antika, karena tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020-2022. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 753 juta.
“Sejak kasus ini muncul, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sering bolos bekerja. Kasihan masyarakat,” ungkap Suhadi, Kamis, 19 Desember 2024.
Langkah pemecatan ini berawal dari rapat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Serat pada 14 November lalu. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Suhadi meneruskan usulan pemecatan kepada Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai solusi sementara, Camat Siantan Timur juga telah mengusulkan agar Sekretaris Desa (Sekdes) diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa hingga masa jabatan berakhir.
“Insya Allah, kita usulkan Sekretaris Desa sebagai Plt Kades-nya,” tambah Suhadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Anambas, Tetty Arnita, menyatakan bahwa surat pemberhentian Antika sudah selesai dibuat dan saat ini sedang direview oleh Bagian Hukum.
“Senin kemarin surat tersebut sudah dikoreksi oleh Bagian Hukum. Insya Allah, dalam dua hari ini sudah ditandatangani Bupati,” jelas Tetty.
Selain itu, Bupati Abdul Haris juga telah menandatangani surat pengangkatan Plt Kepala Desa agar roda pemerintahan Desa Serat dapat kembali berjalan normal.
“Kami terus memantau kasus ini. Dari BPD dan Camat sudah mengusulkan pemberhentian, dan prosesnya sedang berjalan,” terang Tetty.
Dengan langkah ini, diharapkan roda pemerintahan Desa Serat kembali berjalan baik, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur desa.(Red)













