BeritaKepriPendidikan dan KesehatanTanjungpinang

Kejati Kepri Gelar Program BINMATKUM di UMRAH Tanjungpinang

8
×

Kejati Kepri Gelar Program BINMATKUM di UMRAH Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat (BINMATKUM) di UMRAH Tanjungpinang, Jumat, 6/9/2024. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Dalam upaya membentuk Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di bidang pendidikan dan meningkatkan kesadaran hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan Penerangan Hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat,6 September 2024 ini mengusung tema “Hukum Acara Pidana Indonesia dan Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan RI” dan dihadiri oleh 100 mahasiswa Fakultas Hukum UMRAH.

Acara ini merupakan kerja sama antara Kejati Kepri dengan UMRAH Tanjungpinang. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., serta Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, M. Chadafi Nasution, S.H., M.H. Turut hadir pula Ketua Program Studi Ilmu Hukum UMRAH, Irman, S.H., M.H.

Yusnar Yusuf dalam paparannya menjelaskan bahwa hukum acara pidana merupakan rangkaian kaidah dan prosedur yang mengatur pelaksanaan hukum pidana di Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981, hukum acara pidana juga dikenal sebagai KUHAP, yang fungsinya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan memastikan pelaksanaan hukum pidana.

Selain itu, Yusnar juga menjelaskan tentang proses persidangan pidana, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan, serta perbedaan mendasar antara KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026.

M. Chadafi Nasution menambahkan materi mengenai Restorative Justice (RJ). Ia menjelaskan bahwa RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencapai keadilan dengan mengutamakan pemulihan kondisi awal dibandingkan dengan pembalasan. Pelaksanaan RJ di Kejaksaan RI didasarkan pada Perja No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman No. 18 Tahun 2021.

Setelah penyampaian materi, sesi tanya jawab berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa. Mereka aktif berdiskusi dengan narasumber terkait penerapan hukum acara pidana dan konsep restorative justice di Indonesia.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa hukum tentang prosedur hukum pidana dan implementasi keadilan restoratif, sehingga mereka dapat lebih memahami dinamika hukum di Indonesia.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *