ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan kemanusiaan melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Senin, 2 Juni 2025.
Salah satu wujud nyata dari program ini adalah kegiatan “Penerangan Hukum” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan fokus utama pada isu strategis nasional, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang sekaligus menjadi narasumber utama. Ia didampingi tim penyuluh hukum yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina.
Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan di lingkungan Kecamatan Tanjungpinang Timur yang dianggap sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik serta menjadi jembatan komunikasi langsung antara negara dan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara komprehensif tentang dasar hukum, modus operandi, dampak, serta strategi pencegahan TPPO. Ia menekankan bahwa istilah trafficking in persons mengacu pada Protokol Palermo yang merupakan bagian dari Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional. Protokol ini telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
“Menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2007, TPPO mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, hingga penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi,” ujar Yusnar.
Ia juga menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan ini bersifat lintas negara dan kerap melibatkan sindikat internasional. Modusnya pun sangat beragam, seperti eksploitasi seksual, pengiriman pekerja migran ilegal, perdagangan anak, pengantin pesanan, hingga transplantasi organ dan perbudakan domestik.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap seluruh elemen pemerintahan di tingkat kecamatan semakin memahami bahaya TPPO dan mampu berperan aktif dalam upaya pencegahannya.(Anwar)













