BatamKepri

Dua Nahkoda Nelayan Bintan Akhirnya Bebas dari Malaysia, Dijemput Langsung Pemprov Kepri

4
×

Dua Nahkoda Nelayan Bintan Akhirnya Bebas dari Malaysia, Dijemput Langsung Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini
Penjemputan dua nelayan asal Kabupaten Bintan di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Center, Kota Batam, Rabu (15/7/2026). (Rofik/DISKOMINFO KEPRI)

Batam, Anambasnews.com – Kabar gembira datang bagi keluarga dua nelayan asal Kabupaten Bintan. Setelah menjalani proses hukum di Malaysia, dua nahkoda kapal, Minan dan Nur Fahri Fauzi, akhirnya menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat menjemput keduanya saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026). Penjemputan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Sebelum tiba di Batam, kedua nelayan dipulangkan dari Malaysia dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing. Saat itu, mereka bersama empat anak buah kapal (ABK) diduga memasuki wilayah perairan Malaysia ketika melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda masih harus menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di Malaysia.

Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan pembebasan seluruh nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Kepri, KJRI Johor Bahru, serta berbagai instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Doli.

Ia menjelaskan proses pembebasan kedua nahkoda tidak mudah. Keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia. Namun, melalui pendampingan dan komunikasi yang dilakukan secara intensif, proses hukum akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.

Doli juga mengingatkan para nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat melaut, khususnya di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” tegasnya.

Setelah proses penjemputan selesai, kedua nelayan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.

Pemprov Kepri menegaskan akan terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat, khususnya nelayan yang menghadapi persoalan hukum di wilayah perbatasan, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, serta pemerintah kabupaten dan kota.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *