Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah Bansos Klaster III dari Abdi Surya Rendra

65
×

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah Bansos Klaster III dari Abdi Surya Rendra

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah Bansos Klaster III dari Abdi Surya Rendra, Senin, 16/12/2024. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.050.000 dari Abdi Surya Rendra, terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III di Pemprov Kepulauan Riau, pada Senin, 16 Desember 2024.

Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukumnya, Rocky Salman, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2024.

Pengembalian diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H.

“Jumlah ini merupakan tambahan dari Rp 100 juta yang telah dikembalikan sebelumnya saat Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), sehingga total uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana mencapai Rp 248.050.000,” jelas Roy Huffington Harahap.

Abdi Surya Rendra dinyatakan bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024.

Selain hukuman 3 tahun penjara, ia dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 148 juta subsider 1 tahun penjara.

Kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III melibatkan tiga terdakwa, Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, yang merupakan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Modus operandi yang digunakan meliputi pemalsuan tanda tangan, pengajuan proposal fiktif, serta pemotongan dana hibah sebesar 30 persen untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,63 miliar. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi dana hibah Bansos di Provinsi Kepulauan Riau terbagi dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, enam terdakwa, yang terdiri dari pejabat dan ketua organisasi kepemudaan, telah dijatuhi hukuman rata-rata 4 tahun penjara dengan kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar.

Klaster kedua melibatkan empat terdakwa lainnya yang kini telah memasuki tahap tuntutan, dengan hukuman yang diusulkan mencapai 7,5 tahun penjara.

Kasus ini menggambarkan adanya pola korupsi yang sistematis dalam penyaluran dana hibah pemerintah. Banyak nama serta lembaga fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga seluruh kerugian negara dipulihkan.

Pengembalian uang pengganti dari Abdi Surya Rendra menunjukkan langkah progresif dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah Bansos secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan memastikan setiap pelaku korupsi bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku dan memulihkan kerugian negara secara maksimal,” tegas Roy Huffington Harahap.

Kasus korupsi dana hibah ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan anggaran pemerintah agar lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!